Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh mengklaim bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan penuh kebencian hingga disebut ingin balas dendam terhadapnya.
Adapun hal itu dituangkan Gazalba dalam nota pembelaan atau pleidoi yang ia beri judul 'Pemaksaan Pengakuan dan Rekayasan Penyidikan pada Tuntutan Pidana Penjara 15 tahun'.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu Gazalba mulanya mempertanyakan apakah Jaksa memiliki acuan atau standar ketika menjatuhi tuntutan 15 tahun terhadapnya dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
"Jika tidak ada, maka penuntut umum KPK telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan abuse of power, suka-suka, subjektif, penuh kebencian, dan membabi buta," ujar Gazalba saat bacakan pleidoi di ruang sidang, Selasa (17/9/2024).
Lebih jauh Gazalba pun menilai jaksa KPK telah mengabaikan penegakkan hukum yang bersifat objektif dan rasional.
Tak hanya itu, tuntutan 15 penjara itu kata dia juga dianggap penuh dengan semangat balas dendam terhadap dirinya.
"Karena gagal memenjarakan saya pada perkara sebelumnya," ucapnya.
Baca juga: Gaya Hidup Kepala Butik Penjualan PT Antam Disebut Berubah usai Terima Duit Korupsi Emas
Terkait hal ini, Gazalba kemudian mengungkit kasus dugaan korupsi yang pernah menjeratnya sehingga ia harus diadili di Pengadilan Tipikor Bandung pada 20 Juli 2023 lalu.
Saat itu, Gazalba Saleh divonis bebas lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan oleh Jaksa.
"Alhamdulillah nota pembelaan pribadi dan penasihat hukum saya diterima oleh Majelis Hakim yang ditandai dinyatakan tidak bersalah dan membebaskan saya dari segala tuntutan dan dakwaan dari penuntut umum KPK," pungkasnya.
Hakim Agung Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menghukum Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kala membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: Tak Diungkap Kaesang, KPK Bongkar Teman Putra Bungsu Jokowi yang Beri Tebengan Jet Pribadi Inisial Y