TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini berawal dari tudingan Kamaruddin yang menyebut ANS Kosasih mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye seorang capres di Pemilu 2024 dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Selain itu, Kamaruddin juga menuding bahwa ANS Kosasih memiliki banyak wanita simpanan.
Bahkan, dirinya menyebut wanita simpanan itu dititipi uang oleh BUMN dari hasil investasi dana perusahaan.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Buka Suara Soal Status Tersangkanya di Bareskrim Polri
Kamaruddin bahkan mengungkapkan telah melaporkan temuannya itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget."
"Wanita-wanita ini ditaruh di apartemen salah satuhnya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvesatiskan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya."
"Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung seokolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA," kata Kamaruddin dalam video yang sempat beredar di Twitter itu.
Dilaporkan 5 September 2022
Pernyataan Kamaruddin ini pun berujung laporan oleh ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METRPOPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Dirinya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
ANS Kosasih melalui kuasa hukumnya, Duke Arie Widagdo membantah terkait tudingan tersebut.
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya pada 5 September 2022 lalu.
Baca juga: Profil ANS Kosasih, Dirut Taspen yang Disorot usai Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka
Kemudian, kasus ini dilimpahkan penangannya ke Bareskrim Polri.
Kamaruddin pun juga sempat diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 5 Januari 2023 lalu.
Ditetapkan Jadi Tersangka usai Lama Tak Terdengar Progres Penanganan Laporan
Setelah lama tidak terdengar proses penanganan hukumnya, Kamaruddin tiba-tiba telah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (9/8/2023).
Hal ini disampaikan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brogjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
"Iya sudah tersangka," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Adi Vivid juga mengungkapkan penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.
Hanya saja, Andi belum memberikan jadwal dari pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sudah (ada panggilan sebagai tersangka)," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel lain terkait Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka