TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berstatus tersangka pencemaran nama baik, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (10/8/2023).
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
"Agenda besok (hari ini) adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Namun, ia mengatakan Kamaruddin Simanjuntak mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.
Adapun gelar perkara kasus pencemaran nama baik itu sudah dilakukan pada awal Juli 2023 lalu.
"Pelapornya Dirut PT Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," tutur jenderal bintang satu tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kamaruddin Simanjuntak diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kosasih dituding oleh Kamaruddin memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.
Kamaruddin menyebut, uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.
Baca juga: Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Tersangka di Bareskrim, Diperiksa Hari ini
Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak Minta Pemeriksaan Ditunda,