TRIBUNNEWS.COM - PT Bali Towerindo, pihak yang diduga bertanggung jawab atas kabel menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
Adapun pihak pelapor yakni keluarga dari korban yang terkena kabel fiber optik yang menjuntai di jalan tersebut, Sultan Rifat Alfatih (20).
Fatih yang tak lain adalah ayah Sultan, datang dengan didampingi Kuasa hukumnya dan membawa sejumlah alat bukti.
Baik itu bukti administrasi berupa hasil visum, maupun foto-foto pada saat kejadian juga turut dilampirkan.
Dalam laporannya, PT Bali Towerindo dilaporkan atas dugaan tindak pidana dalam peristiwa kecelakaan yang dialami oleh Sultan pada 5 Januari 2023, lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Usut Laporan Keluarga Sultan, Korban Kecelakaan Terjerat Kabel Fiber Optik
"Pertanggungjawaban dari provider tersebut PT Bali Towerindo sebenarnya, tetap (kami minta) walaupun kami laporkan."
"Keinginan untuk bisa melakukan mediasi secara kekeluargaan tetap kita inginkan, upaya pelaporan ini adalah bentuk keseriusan kami, keinginan kami untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan cepat," ungkap Fatih dikutip dari Kompas Tv.
Sebelumnya, Fatih mengaku ditawari uang Rp2 miliar dari PT Bali Towerindo dalam kasus anaknya ini.
Namun, ia menolak uang ganti rugi itu
Adapun alasannya, Fatih ingin PT Bali Towerindo meminta maaf secara terbuka kepada keluarga, terutama kepada Sultan.
Pasalnya, pemberian uang tersebut menunjukkan bahwa perusahaan itu tidak memiliki rasa empati atas apa yang menimpa Sultan.
"Saya tolak, saya jelas tolak, karena kalau bicara lagi tentang Rp2 miliar saya jelas tolak, karena ini sudah tidak beretika, sudah tidak lagi kemanusiaan, hanya diukur dengan uang."
"Buat saya (uang tersebut memang) besar, tapi buat anak saya, saya tidak tahu. (Kita) harus bicara data dan fakta," kata Fatih dikutip dari KompasTV lainnya, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berhasil Diringkus, 3 Eksekutor dan 1 Penadah Pakai Baju Tahanan
Tuntut Minta Maaf Secara Terbuka
Lebih lanjut, Fatih yang ditemani kuasa hukum anaknya, Tegar Putuhena, mendesak agar PT Bali Towerindo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Pihaknya tak ingin kejadian ini terulang dan memakan korban lagi.
"Pertama, akui kalau itu kesalahan dari Bali Tower secara terbuka."
"Kedua, dia minta maaf secara terbuka supaya tidak ada Sultan-Sultan lain, karena pengendara sepeda motor di Jakarta banyak, maka akan terjadi lagi, terjadi lagi," kata Tegar.
Kemudian pada poin ketiga, Tegar menegaskan sejatinya jika pihak PT Bali Towerindo ingin membicarakan kompensasi dengan korban, maka keluarga korban dan Tegar pun akan terbuka.
Akan tetapi, hal itu mesti disampaikan secara baik-baik.
"Lu minta maaf lah kalau salah, jangan kemudian kirim orang mencoba membungkam korban dengan sejumlah uang, itu kan bukan cara-cara bertanggung jawab."
"Jadi pertanggungjawaban yang kita minta itu tadi ngaku salah secara terbuka dan minta maaf secara terbuka kemudian baru bicara kompensasi dan sebagainya," tegas Tegar.
Baca juga: Sultan Terjerat Kabel Fiber Optik Menjuntai di Jaksel, Bali Tower: Bukan Kelalaian Perusahaan
Kronologi Terkena Kabel
Sebelumnya, pada 5 Januari 2023, Sultan pamit hendak pergi bersama teman-teman SMA-nya, sekira pukul 22.00 WIB.
Mengutip TribunJakarta.com, saat melewati Jalan Antasari, Sultan tak mengetahui ada kabel optik yang menjuntai lantaran posisinya yang berada di belakang sebuah mobil.
Nahas, kabel yang lebih dulu mengenai mobil itu tertarik dan melesat sampai mengenai leher Sultan.
"Karena kabel fiber optik terbuat dari serat baja, kabelnya jadi tidak putus saat tertarik beberapa meter."
"Kabel justru berbalik ke arah belakang dan menjepret leher anak saya, seketika itu juga anak saya langsung terjatuh akibat jeratan kabel," jelas Fatih pada Minggu (30/7/2023).
Sultan pun langsung dibawa ke RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat ini, Sultan harus menjalani pengobatan di area leher dan pita suaranya.
Dijelaskan Fatih, Sultan bahkan sampai saat ini belum bisa berbicara.
Segala jenis makanan dan minuman pun harus dimasukkan melalui selang yang diselipkan ke lubang hidungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Mahasiswa yang Lehernya Terjerat Kabel Optik Desak PT Bali Tower Minta Maaf
Baca juga: Anaknya Terjerat Kabel Optik di Jakarta Selatan, Sang Ayah Datangi Polda Metro Jaya
"Kondisi saat ini anak saya masih belum bisa berbicara, karena suaranya memang tidak sampai ke atas, karena napasnya hanya sampai di area leher bawah saja."
"Untuk makan dan minum juga sama, belum bisa masuk dari mulut artinya dia belum bisa merasakan apapun makanan itu, termasuk minuman. Karena semuanya harus dari selang yang ada di hidung yang dipasang langsung masuk ke dalam lambungnya," ungkap Fatih.
Sampai saat ini, Sultan pun harus menjalani proses pengobatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)