Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa yang menjadi korban kecelakaan akibat terjerat kabel fiber optik yang menjuntai di kawasan Jalan Antasari, Jakarta Selatan resmi membuat laporan polisi, Rabu (9/8/2023).
Adapun pihak terlapor yakni PT Bali Towerindo atau Bali Tower yang disebut sebagai pemilik kabel fiber optik tersebut.
Baca juga: Wanti-wanti Mahfud MD ke Perusahaan Kabel Optik Usai Jenguk Sultan Rifat
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Agustus 2023.
"Hari ini tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rifat Alfatih," ujar Pengacara keluarga Sultan, Tegar Putuhena kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Tegar menyebut laporan tersebut buntut tidak ada pertanggungjawaban dari Bali Tower atas insiden yang menimpa Sultan.
Tegar menilai, ada unsur dugaan kelalaian yang dilakukan PT Bali Tower hingga menyebabkan Sultan mengalami luka berat.
BERITA REKOMENDASI"Kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih korbannya. Itu dugaan tindak pidana yang kami miliki dan kami sampaikan kepada penyidik, kami laporkan semoga bisa dengan segera diproses," ungkapnya.
Dalam pelaporan tersebut, Tegar mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, foto hingga video yang merekam kecelakaan Sultan.
"Nah proses di kepolisian ini tujuannya adalah untuk menemukan fakta-fakta hukum dan supaya membuat terang peristiwa ini, supaya tidak ada lagi klaim ngalor-ngidul, tidak ada lagi cerita yg dikarang-karang dalam bentuk video tiga dimensi, video animasi seolah ada truk yang lewat sebelum itu kemudian membuat kabel itu turun ke jalan yang itu tidak ada dasarnya," ujar dia.
Sementara itu, ayah Sultan Rif'at Alfatih, Fatih menjelaskan, dengan penuh pertimbangan akhirnya membuat laporan polisi.
Meski begitu, sebenarnya tetap ada keinginan persoalan diselesaikan dengan pendekatan mediasi yaitu secara kekeluargaan.
"Tetap kami inginkan. Yang penting kami ingin selesai cepat. Yang penting kami upaya pelaporan ini adalah bentuk keinginan kami untuk menyelesaikan masalah ini.
"Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai tidak berkepanjangan lagi, dari Bali Towerindo sendiri juga merespons mediasi kekeluargaan atau melanjutkan upaya hukum ini kami akan serahkan tim Universitas Brawijata untuk bantuan hukumnya," sambungnya.