TRIBUNNEWS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak sawit mentah beserta produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Pemeriksaan Lutfi itu disebutkan sebagai pendalaman atas fakta hukum yang ditemukan selama persidangan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Indrasari Wishnu Wardhana dan kawan-kawan.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
"Tim Penyidik Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus telah memeriksa saudara ML (M Lutfi) selaku saksi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya," kata Kuntadi dalam keterangan pers usai pemeriksaan, Rabu (9/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kuntadi menuturkan, tim penyidik memeriksa Lutfi terkait proses keputusan oleh otoritas berwenang saat itu, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi minyak goreng di dalam negeri.
"Tim penyidik memeriksa beliau (M Lutfi) hari ini lebih terkait proses keputusan oleh otoritas berwenang saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi minyak goreng di dalam negeri," jelasnya.
Di mana, berdasarkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut ternyata terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara.
"Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut ternyata terbukti telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara."
"Oleh karena itu, kami memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya untuk memotret secara utuh peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik," pungkasnya.
29 Saksi Diperiksa
Dikatakan Kuntadi, pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam.
"Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih 8 jam dengan 63 pertanyaan. Seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik. 61 pertanyaan pokok terkait materi, tapi sampai selesai pemeriksaan ada 63 pertanyaan diajukan," ujar Kuntadi.
Dalam pemeriksaan tersebut diperiksa sebanyak 29 orang saksi.
"Pengembangan ini, sejauh ini telah memeriksa sekitar 29 orang saksi," kata Kuntadi.
Sudah Ada 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Sebagaimana diketahui, terkait perkara korupsi minyak goreng ini, sudah ada tiga tersangka korporasi pada penyidikan jilid 2
Mereka adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara itu, dari hasil penyidikan jilid 1 para terdakwa perorangan yang kini menjadi terpidana telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Para terdakwa tersebut sebagai berikut:
- Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana
- Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA
- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor
- General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang
- Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebanyak Rp100 juta atau penjara dua bulan.
Hukuman 5 Terdakwa Diperberat dalam Tingkat Kasasi
Untuk diketahui, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelima terdakwa.
Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Oke Nurwan dan Dirut Matthew Air Nusantara
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman untuk Indra Sari Wisnu Wardhana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Lalu, untuk Lin Che Wei divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kemudian, Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan, Stanley MA dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam hal ini, Stanley menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)