News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Puspom TNI Akan Periksa 3 Tersangka Sipil Sebagai Saksi Untuk Eks Kabasarnas

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (10/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan rencananya Puspom TNI akan memeriksa tiga tersangka sipil dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi hari ini Kamis (10/8/2023).

Tiga orang sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK tersebut yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Sebagai pihak pemberi suap, ketiganya disangkakan KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ketiganya, kata dia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Henri Alfiandi.

"Untuk tersangka Marsdya HA Saudara Mulsunadi, Saudara Roni Aidil, dan Saudari Marilya. Ini juga sipil dan swasta," kata Julius saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (10/8/2023).

Julius mengatakan Puspom TNI juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

Mereka termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Basarnas.

"PNS (Didi) Hamzar S. Sos selaku Kapusdatin, Kapten Kal Budhi Indra Bayu Kasubag TU Basarnas, Kapten Adm Kusmina selaku staf pribadi, Letkol Adm AFC selaku pemegang dana keuangan Basarnas, Saudara Emsil selaku saksi pelapor KPK, dan Marsma TNI Danang dari Basarnas," kata Julius.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas

Dalam kasus tersebut, kata dia, Henri Alfiandi disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini