Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut asal-usul uang pengembalian Rp 27 miliar terkait perkara korupsi pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo.
Uang yang telah disita atas nama terdakwa Irwan Hermawan ini akan terus didalami tim penyidik, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Ke depannya, Kejaksaan Agung akan memeriksa Irwan Hermawan terkait uang tersebut.
Baca juga: Ada Kode Keep Silent Terkait Proyek Tower BTS, Pejabat BAKTI Kominfo Jelaskan Maksudnya di Sidang
Rencananya, tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan konfrontasi atau pemeriksaan silang (cross-examination) dengan pengacaranya, Maqdir Ismail.
"Dalam waktu dekat kemungkinan kita akan melakukan cross-examination terhadap saudara Maqdir dengan saudara Irwan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023).
Pemeriksaan silang ini lantaran uang Rp 27 miliar tersebut diterima oleh Maqdir Ismail dari seseorang berinisial S.
Maqdir pun telah menyerahkan titipan Rp 27 miliar ini ke Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
"Pemeriksaan masih kita lakukan, pendalaman masih kita lakukan," ujarnya.
Sejauh ini, Kuntadi mengaku bahwa timnya telah memegang sejumlah barang bukti terkait asal-usul uang tersebut.
Termasuk di antaranya rekaman CCTV dan dokumen-dokumen.
Barang bukti itu diperolehnya dari penggeledahan kantor Maqdir Ismail saat dirinya menyerahka uang dan diperiksa Kejaksaan Agung.
"Ya tentunya semua alat yang bisa membuat terang peristiwa itu, pasti kita lakukan. Termasuk CCTV, data data, apapun kita kejar. Makanya saat itu juga kita lakukan penggeledahan," kata Kuntadi.
Baca juga: Johnny G Plate Bakal Dikonfrontasi Soal Percakapan Perintah Keep Silent Proyek BTS BAKTI Kominfo
Sebelumnya, Maqdir Ismail sempat memberikan kisi-kisi bahwa uang ini dititipkan kepadanya oleh pihak swasta.