TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Hal ini diumumkan di situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," tulis MA dalam situs resminya..
Perkara yang diadili oleh tiga hakim yakni Yosran (Ketua Majelis), Lulik Tri Cahyaningrum (anggota majelis), dan Cerah Bangun (anggota majelis) itu juga memutuskan agar Moeldoko dan Johnny Allen Marbon agar membayar biaya perkara PK sebesar Rp 2,5 juta.
Juru Bicara MA, Suharto, menegaskan bahwa pihaknya menganggap sengketa kepengurusan Partai Demokrat adalah urusan internal dari partai berlambang mercy tersebut.
Baca juga: Mahfud Soal PK Moeldoko Vs AHY Ditolak: Lebih Masuk Akal
Suharto menjelaskan, bahwa ranah MA hanya mengadili objek yang menjadi sengketa yaitu Surat Menkumham Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal jawaban atas permohonan kepada Moeldoko dan Jhonny Alen Marbun tertanggal 31 Maret 2021.
"Akan tetap pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulum lewat Mahkamah Partai Demokrat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Kamis (10/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Suharto pun menambahkan, bahwa pernyataannya tersebut telah sesuai pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dirinya menambahkan, kubu Moeldoko belum menempuh mekanisme lewat Mahkamah Partai Demokrat hingga gugatan PK itu didaftarkan.
"Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujarnya.
Tak Bisa Ajukan PK Lagi
Dengan putusan ini, Soeharto mengatakan bahwa Moeldoko tidak bisa menempuh upaya hukum lanjutan setelah PK ditolak MA.
Hal ini, sambungnya, sesuai dengan UU Kekuasan Kehakiman yang mengatur.
"Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-Undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," jelasnya.