TRIBUNNEWS.COM - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dari situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023), tersemat informasi penolakan PK Moeldoko yang diputus pada tanggal Kamis, 10 Agustus 2023
"Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA dengan perkara bernomor 128 PK/TUN/2023.
Kabar penolakan itu rupanya menjadi kabar yang menggembirakan bagi Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pasalnya, kabar ini menjadi kepastian bahwa Partai Demokrat tetap di bawah komando putra Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Tak Berkaitan HUT AHY, MA Tegaskan Hasil Putusan PK Moeldoko Tidak Ada Intervensi dari Pihak Manapun
Apalagi kabar ini muncul bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 AHY yang jatuh pada Kamis 10 Agustus 2023, hari ini.
Diketahui dari unggahan story Instagram Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, @herzakymahendra mengunggah momen bahagia di HUT AHY tersebut.
Momen itu juga diunggah oleh salah seorang Pengurus DPD Partai Demokrat bernama Melinda, @melinda_alimas, memperlihatkan adanya sebuah perayaan ulang tahun AHY yang dihadiri banyak orang.
Dalam video itu AHY terlihat berada di tengah-tengah di antara banyak orang.
Ia tampak membacakan Amar Putusan MA yang menolak PK usulan Moeldoko.
"Perkara diputus Kamis, 10 Agustus 2023, Amar Putusan, Tolak," kata AHY di depan banyak orang.
Mendengar putusan tersebut seluruh anggota Partai Demokrat yang datang di acara perayaan ulang tahun AHY bersorak sorai.
Mereka terlihat melompat dan mengepalkan tangan sebagai wujud rasa senangnya.
"Alhamdulillah, Allahu Akbar, Amar putusan Moeldoko ditolak MA Tentang partai Demokrat," tulis Melinda menyertai unggahan video storynya itu.