Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya menolak Peninjauan Kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Adapun permohonan PK tersebut diajukan oleh para pemohon, yakni KSP Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun.
Sesuai amar putusan, Juru Bicara MA Suharto juga mengatakan, para pemohon diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali," kata Suharto membacakan amar putusan PK tersebut, dalam konferensi pers di Gedung MA, Kamis (10/8/2023) hari ini.
"Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp 2.500.000," sambungnya.
Sebagai informasi, putusan tersebut sebagai lanjutan atas putusan PT TUN Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT, yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, yang menyatakan gugatan tidak bisa diterima.
Putusan ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran bersama Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun serta Panitera Pengganti Adi Irawan.
Majelis hakim memutuskan untuk menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko tersebut.
Selain itu, Moeldoko dan Johnny, selaku para pemohon dihukum membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp 2,5 juta.
Adapun kasus ini bermula saat kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat itu Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum dalam KLB itu.
Baca juga: MA Ungkap Pertimbangan Hakim Tolak PK Moeldoko, Sebut Urusan Internal Partai Demokrat
Tak hanya itu, kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.