Sebagai rasa syukur dan ingin mewartakan kabar tersebut lebih luas lagi, AHY pun merepost video story Melinda tersebut.
Baca juga: Moeldoko Tak Bisa PK 2 Kali, MA: Dimungkinkan Jika Ada Dua Putusan Saling Bertentangan
Duduk Perkara
Sebelumnya, kasus ini berawal ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.
Hasil kongres tersebut, mnegklaim bahwa Moeldoko didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Klaim tersebut disebut-sebut oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujar Moeldoko.
Pasca-KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.
Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu (31/3/2021).
Yasonna mengatakan alasan pemerintah menolak hasil KLB Partai Demokrat Moeldoko, karena dokumen yang sudah disyaratkan belum lengkap.
Baca juga: Tolak PK Moeldoko, MA: Penggugat Harus Lebih Dulu Tempuh Mekanisme Mahkamah Partai
Mengutip TribunJambi.com, Moeldoko pun melakukan upaya banding namun kembali ditolak hingga kasasi.
Penolakannya di kasasi membuatnya mengajukan PK, hingga PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko pun kembali ditolak MA.
Dilansir dari laman keppaniteraan MA RI, gugatan Moeldoko tersebut teregister dengan nomor perkara: 128/ PK/TUN/2023.
Jenis permohinan yang terdaftar dalam kepaniteraan tersebut yakni Peninjauan Kembali (PK) yang masuk pada Senin, 15 Mei 2023.
Diketahui, MA memutus perkara PK Moeldoko ini setidaknya membuatuhkan waktu sekitar tiga bulan lamanya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribunJambi.com/Darwin Sijabat)