TRIBUNNEWS.COM - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dari situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023), tersemat informasi penolakan PK Moeldoko yang diputus pada tanggal Kamis, 10 Agustus 2023
"Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA dengan perkara bernomor 128 PK/TUN/2023.
Kabar penolakan itu rupanya menjadi kabar yang menggembirakan bagi Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pasalnya, kabar ini menjadi kepastian bahwa Partai Demokrat tetap di bawah komando putra Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Tak Berkaitan HUT AHY, MA Tegaskan Hasil Putusan PK Moeldoko Tidak Ada Intervensi dari Pihak Manapun
Apalagi kabar ini muncul bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 AHY yang jatuh pada Kamis 10 Agustus 2023, hari ini.
Diketahui dari unggahan story Instagram Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, @herzakymahendra mengunggah momen bahagia di HUT AHY tersebut.
Momen itu juga diunggah oleh salah seorang Pengurus DPD Partai Demokrat bernama Melinda, @melinda_alimas, memperlihatkan adanya sebuah perayaan ulang tahun AHY yang dihadiri banyak orang.
Dalam video itu AHY terlihat berada di tengah-tengah di antara banyak orang.
Ia tampak membacakan Amar Putusan MA yang menolak PK usulan Moeldoko.
"Perkara diputus Kamis, 10 Agustus 2023, Amar Putusan, Tolak," kata AHY di depan banyak orang.
Mendengar putusan tersebut seluruh anggota Partai Demokrat yang datang di acara perayaan ulang tahun AHY bersorak sorai.
Mereka terlihat melompat dan mengepalkan tangan sebagai wujud rasa senangnya.
"Alhamdulillah, Allahu Akbar, Amar putusan Moeldoko ditolak MA Tentang partai Demokrat," tulis Melinda menyertai unggahan video storynya itu.
Sebagai rasa syukur dan ingin mewartakan kabar tersebut lebih luas lagi, AHY pun merepost video story Melinda tersebut.
Baca juga: Moeldoko Tak Bisa PK 2 Kali, MA: Dimungkinkan Jika Ada Dua Putusan Saling Bertentangan
Duduk Perkara
Sebelumnya, kasus ini berawal ketika Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 lalu.
Hasil kongres tersebut, mnegklaim bahwa Moeldoko didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Klaim tersebut disebut-sebut oleh Moeldoko telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," ujar Moeldoko.
Pasca-KLB tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.
Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu (31/3/2021).
Yasonna mengatakan alasan pemerintah menolak hasil KLB Partai Demokrat Moeldoko, karena dokumen yang sudah disyaratkan belum lengkap.
Baca juga: Tolak PK Moeldoko, MA: Penggugat Harus Lebih Dulu Tempuh Mekanisme Mahkamah Partai
Mengutip TribunJambi.com, Moeldoko pun melakukan upaya banding namun kembali ditolak hingga kasasi.
Penolakannya di kasasi membuatnya mengajukan PK, hingga PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko pun kembali ditolak MA.
Dilansir dari laman keppaniteraan MA RI, gugatan Moeldoko tersebut teregister dengan nomor perkara: 128/ PK/TUN/2023.
Jenis permohinan yang terdaftar dalam kepaniteraan tersebut yakni Peninjauan Kembali (PK) yang masuk pada Senin, 15 Mei 2023.
Diketahui, MA memutus perkara PK Moeldoko ini setidaknya membuatuhkan waktu sekitar tiga bulan lamanya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribunJambi.com/Darwin Sijabat)