Moeldoko pun mengungkapkan, sebelum dipilih sebagai Ketua Umum Demokrat, sempat bertanya kepada peserta kongres bahwa KLB telah digelar dan memiliki kesesuaian dengan AD/ART partai.
Partai Demokrat kubu Moeldoko kemudian menggugat SK Menkumham yang mengakui AHY sebagai ketua umum partai berlambang mercy tersebut.
Dalam proses di pengadilan tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak.
Tak sampai di situ, upaya banding yang dilakukan kubu Moeldoko pun kembali ditolak.
Lantas, kubu Moeldoko mengajukan kasasi dan tetap ditolak oleh MA.
Tak patah arang, PK pun diajukan oleh kubu Moeldoko, tetapi kembali ditolak.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)