News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Partai Demokrat

MA Tolak PK Moeldoko, Anies Baswedan: Kebenaran Akhirnya Menang

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon presiden (capres), Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampak mesra saat nonton bareng (nobar) laga voli Timnas Indonesia vs Vietnam di SEA V League 2023 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023). Anies Baswedan menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.

"Saya menyambut baik dan mengapresiasi bahwa MA menghargai, menghormati putusan-putusan yang sebelumnya," kata Anies Baswedan seusai menghadiri acara peluncuran buku Tetralogi Transformasi AHY di Djakarta Theater, Menteng, Jakarta, Kamis (10/8/2023) malam.

Anies Baswedan mengatakan ditolaknya PK tersebut menunjukkan bahwa kebenaran pada akhirnya menang.

"Sekaligus juga menjadi semacam pengingat bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).

Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis ini.

Informasi tersebut juga telah dibenarkan Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

"PK Moeldoko ditolak," kata Herzaky, melalui keterangan pers tertulis, Kamis ini.

Sebagai informasi, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini