News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Perlu Tegas Terapkan Regulasi yang Sudah Ada Untuk Cegah Polusi Udara

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polusi udara, berikut penjelasan dr Feni Fitriani Taufik, Sp.P (K) mengenai dampak buruk polusi udara sebabkan penyakit jangka pendek dan jangka panjang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah perlu tegas menerapkan regulasi yang telah dibuat untuk cegah polusi udara. 

Menurut Ketua Bidang Penanggulangan Penyakit Menular PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof DR Dr Agus Dwi Susanto, SpP(K), kebijakan sudah ada. 

Baca juga: Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta Kian Memburuk, BBM dan Gas jadi Penyumbang Polusi Terbanyak

Tapi penerapan atau implementasi kurang maksimal. 

Pemerintah perlu tegas menerapkan regulasi yang telah dibuat untuk cegah polusi udara. 

Selain implementasi, diperlukan monitoring agar penerapan aturan bisa berjalan dengan semestinya. 

Setelah itu, dilakukan evaluasi untuk melihat dampak dari kebijakan yang telah dibuat dan diterapkan. 

"Banyak kebijakan yang dibuat, tetapi implementasinya kurang maksimal. Yang terpenting sebenarnya masalah ini adalah implementasi, monitoring dan evaluasi," ungkapnya pada media briefing virtual, Senin (14/8/2023). 

Selain itu menurut dr Agus, perlu pengawasan terhadap kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

Jika emisi kendaraan kurang bagus, tentunya ini dapat meningkatkan kadar polusi udara. 

"Inii termasuk pengawasan kurang bagus. Bisa kecolongan 1-2 kendaraan. Kalau banyak tambah emisi," kata dr Agus lagi. 

Selain itu, menurutnya pengaturan industri emisi kurang maksimal. 

Padahal untuk mengatasi polusi udara ini adalah dengan mengurangi jumlah polutan. 

"Perlu ketegasan dari regulasi pengampu kebijakan dalam hal ini. Itu sih yang penting," pungkasnya. 
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini