TRIBUNNEWS.COM – Menyambut HUT ke-78 RI, warga Indonesia yang lahir pada 17 Agustus bisa menikmati program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Pengumuman ini disampaikan oleh Satlantas Polres Mimika Papua melalui unggahan di laman ntmcpolri, pada Senin (14/8/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Lantas, AKP Jusman Mori, menjelaskan pembuatan SIM A dan SIM C gratis akan diberikan bagi Warga Indonesia yang lahir pada 17 Agustus.
Program ini diberikan dalam rangka menyambut 78 tahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada 17 Agustus 2023.
Namun untuk mengikuti program pembuatan SIM gratis ini calon pendaftar di harus berusia 17 tahun.
Baca juga: Ketika Polisi Jajal Trek Baru Ujian Praktik SIM C, Ada yang Keluar Garis dan Grogi
Pendaftar juga diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP), sebagai tanda bukti bahwasanya mereka lahir di tanggal 17 Agustus.
"Pelayanan SIM gratis terkhusus bagi yang lahir tanggal 17 Agustus, dengan syarat usia diatas 17 tahun," kata Jusman.
“Pemohon yang mau mendaftar SIM gratis juga diwajibkan membawa KTP untuk identitasnya, kalau cuma omongan (lahir di tanggal 17 Agustus), tidak bisa,” tambahnya.
Lokasi Pembuatan SIM Gratis
Untuk saat ini pembuatan SIM gratis ini hanya dibuka di dua kantor satlantas Polri.
Yakni di Polres Nabire dan Polres Mimika Provinsi Papua Tengah.
Selain pelayanan SIM di kantor, pembuatan SIM gratis juga diadakan keliling di wilayah hukum Polres Nabire.
Adapun jadwal pelayan pembuatan SIM gratis hanya dibuka secara terbatas.
Dimulai tanggal 10 sampai 20 Agustus 2023 untuk Polres Nabire.