News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemohon Sebut Lintasan Ujian Praktik SIM C yang Baru Lebih Enak, Mempermudah Masyarakat

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ujian praktik pembuatan SIM C.

TRIBUNNEWS.COM - Satlantas Polresta Surakarta telah menerapkan regulasi baru perihal materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Pada materi lintasan pengujian SIM C, tak ada lagi tes yang menggunakan jalur zig-zag atau pola berbentuk angka 8.

Seorang pemohon SIM C asal Kota Solo, Jawa Tengah, bernama Feri Haryanto, mengakui lintasan ujian praktik yang baru lebih enak.

Ia menilai hal tersebut mempermudah masyarakat yang ingin membuat SIM C.

Baca juga: Masyarakat Sulawesi Selatan Apresiasi Perubahan Materi Ujian Praktik SIM C

"Menurut saya ujian SIM yang baru jalannya lebih mudah."

"Lebih enak dibandingkan yang lama dan mungkin bisa mempermudah masyarakat untuk membuat SIM," katanya usai menjajal lintasan yang baru, Senin (7/8/2023), dilansir TribunJateng.com.

Diketahui, lintasan ujian praktik SIM C yang baru sudah berlaku di Kota Solo sejak Senin.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan mengatakan, mengungkapkan pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan perwakilan komunita yang bisa dipanggil untuk memberikan informasi."

"Ujian praktik lapangan untuk pembuatan SIM baru dengan regulasi baru sudah ditetapkan."

"Sudah bisa digunakan hari ini," kata Kompol Agung kepada TribunJateng.com.

Diketahui, di regulasi baru, tidak ada lintasan berbentuk angka 8.

Mengutip laman sosial media resmi TMC Polda Metro, materi perlintasan uji SIM yang sebelumnya berbentuk pola angka 8, kini digantikan menjadi bentuk S.

Perubahan lintasan uji SIM menjadi bentuk sirkuit ini, mengakomodir 4 materi ujian praktik dengah ukuran yang mudah diperlebar.

Untuk ukuran lebar lintasan, diperlebar menjadi ukuran lama yakni dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

(Tribunnews.com/Luthfiana Sekar) (TribunJateng.com/Mahfira Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini