TRIBUNNEWS.COM - Inilah biaya perpanjangan SIM September 2024.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor baik motor maupun mobil wajib melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Perpanjangan SIM di Indonesia berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Namun, terkadang pengemudi lupa melakukan perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis.
Apabila SIM mati karena kelalaian diri sendiri yang lupa untuk memperpanjang, maka wajib membuat SIM baru.
Sehingga penting untuk mengetahui biaya dan cara memperpanjang SIM yang mati atau habis masa berlakunya.
Biaya Perpanjangan SIM 2024
Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2024 diatur dalam PP No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun biaya resmi perpanjang SIM yang berlaku pada September 2024 adalah sebagai berikut.
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75.000
- Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75.000
- Biaya perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjangan SIM D I: Rp 30.000
- Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.
Namun, saat memperpanjang SIM, sebaiknya para pemohon membawa uang lebih karena masih ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan lagi, seperti biaya asuransi dan lainnya.
Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:
- Biaya tes psikologi: Rp 60.000
- Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
- Biaya asuransi: Rp 50.000
Baca juga: Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Catat Daftar Negaranya
Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM mati 2024?
Cara Perpanjang SIM Secara Offline
Kunjungi langsung SATPAS, gerai SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.
Isi formulir perpanjangan SIM dan serahkan dokumen yang diperlukan di loket.
Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima SIM baru yang masa berlakunya telah diperpanjang.
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Selain datang langsung ke SATPAS, pemohon juga bisa memperpanjang SIM secara online.
Sebelum memulai, pastikan perangkat sudah terhubung ke internet.
Berikut langkah-langkah memperpanjang SIM secara online di tahun 2024.
- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Daftarkan diri dengan memasukkan nomor ponsel dan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Buat dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil Anda dengan Nama, NIK, dan alamat email untuk mengaktifkan akun.
- Aktivasi akun melalui email.
- Verifikasi e-KTP dengan foto Liveness.
- Lakukan tes kesehatan di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Pilih opsi 'SIM' dan submenu ‘Perpanjangan SIM’.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Pilih SATPAS penerbit dan metode pembayaran, serta sertakan nomor rekening untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.
- Lakukan pembayaran dan cek status transaksi di menu ‘Transaksi’.
- Setelah proses perpanjangan selesai, SIM akan dikirim dan juga terdigitalisasi setelah menekan tombol perbaharui.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)