TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK7942GB mengungkap sejumlah fakta baru.
Bus yang mengalami rem blong ini menabrak beberapa kendaraan di Kota Batu, Jawa Timur menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Penyelidikan awal menunjukkan bus tersebut tidak laik jalan.
Izin angkut dan uji berkala (KIR) bus sudah kedaluwarsa.
"Untuk izin angkutnya, kedaluwarsa sejak 26 April 2020. Lalu untuk uji KIR-nya, sudah mati sejak 15 Desember 2023," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, dalam konferensi pers di Pos Polisi Jalan Patimura, Kota Batu, Kamis (9/1/2025).
Kecelakaan terjadi pada Rabu (8/1/2025) saat bus membawa rombongan study tour SMK TI Bali Global Badung.
Ketika mengalami rem blong di Jalan Imam Bonjol, sopir bus segera memberitahu keneknya.
"Setelah itu, kernet mengimbau penumpang untuk duduk di baris kursi belakang," tambah Kombes Pol Komarudin.
Bus tersebut melaju tanpa kendali, menabrak enam mobil dan sepuluh sepeda motor.
Baca juga: Surat Izin Angkut Bus yang Kecelakaan di Kota Batu Kedaluwarsa sejak 2020, KIR Juga Mati sejak 2023
Akibatnya, 14 orang menjadi korban, terdiri dari empat orang meninggal dunia, dua orang luka berat, dua orang luka sedang, dan enam orang luka ringan.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk sopirnya masih kami lakukan pemeriksaan, sedangkan perusahaan otobusnya juga kami periksa," pungkas Kombes Pol Komarudin.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Kota Batu, Kondisi Tak Laik Jalan, Uji KIR Kedaluwarsa
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).