TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta mengenai Anggota DPR RI, Ismail Thomas (IT), yang kiniĀ menjadi tersangka kasus korupsi izin tambang.
Ismail Thomas yang juga politisi PDI Perjuangan ini, langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tersangka IT langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol untuk ditahan.
Fakta-fakta Ismail Thomas
Baca juga: Profil Ismail Thomas, Anggota DPR yang Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang, Mantan Bupati Dua Periode
- Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Dokumen Tambang
Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas atau berinisial IT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya, Selasa (15/8/2023).
Penetapan tersangka itu, disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Ketut Sumedana, saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/8/2023).
- Ditahan di Rutan Salemba
Tersangka IT kini langsung ditahan di Rutan Salemba, Kejagung.
Ia ditahan sampai 3 September 2023 untuk penanganan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September di Rutan Salemba Cabang Kejaksaaan," ucap Ketut Sumedana dalam tayangan Kompas TV.
Ketut menyampaikan, atas kasus dugaan korupsi itu, tersangka dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.