News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Izin Tambang

Fakta-fakta Ismail Thomas, Anggota DPR Sekaligus Politisi PDIP Diduga Palsukan Dokumen Izin Tambang

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejagung menetapkan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Ismail Thomas sebagai kasus pemalsuan dokumen di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dalam artikel mengulas tentang fakta-fakta mengenai Anggota DPR RI, Ismail Thomas (IT).

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta mengenai Anggota DPR RI, Ismail Thomas (IT), yang kini  menjadi tersangka kasus korupsi izin tambang.

Ismail Thomas yang juga politisi PDI Perjuangan ini, langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tersangka IT langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol untuk ditahan.

Fakta-fakta Ismail Thomas

Baca juga: Profil Ismail Thomas, Anggota DPR yang Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang, Mantan Bupati Dua Periode

- Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Dokumen Tambang

Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas atau berinisial IT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya, Selasa (15/8/2023).

Penetapan tersangka itu, disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Ketut Sumedana, saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/8/2023).

- Ditahan di Rutan Salemba

Tersangka IT kini langsung ditahan di Rutan Salemba, Kejagung.

Ia ditahan sampai 3 September 2023 untuk penanganan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September di Rutan Salemba Cabang Kejaksaaan," ucap Ketut Sumedana dalam tayangan Kompas TV.

Ketut menyampaikan, atas kasus dugaan korupsi itu, tersangka dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini