TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta mengenai Anggota DPR RI, Ismail Thomas (IT), yang kini menjadi tersangka kasus korupsi izin tambang.
Ismail Thomas yang juga politisi PDI Perjuangan ini, langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tersangka IT langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan, Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol untuk ditahan.
Fakta-fakta Ismail Thomas
Baca juga: Profil Ismail Thomas, Anggota DPR yang Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang, Mantan Bupati Dua Periode
- Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Dokumen Tambang
Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas atau berinisial IT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya, Selasa (15/8/2023).
Penetapan tersangka itu, disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Ketut Sumedana, saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/8/2023).
- Ditahan di Rutan Salemba
Tersangka IT kini langsung ditahan di Rutan Salemba, Kejagung.
Ia ditahan sampai 3 September 2023 untuk penanganan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September di Rutan Salemba Cabang Kejaksaaan," ucap Ketut Sumedana dalam tayangan Kompas TV.
Ketut menyampaikan, atas kasus dugaan korupsi itu, tersangka dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Peran Ismail dalam Kasus Izin Tambang
Lebih lanjut, Ketut Sumedana menjelaskan peran Ismail Thomas dalam kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Ismail diduga berperan melakukan pemalsuan dokumen terkait izin tambang.
"Bahwa perkara ini peran yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," ungkapnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini, melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, memalsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan ybs salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," imbuh Ketut.
Meski demikian, Ketut tidak merinci terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.
"Dokumen tidak perlu kami sebutkan di sini karena proses penyidikan berjalan," tuturnya.
- Ismail Anggota DPR Komisi 1 Sekaligus Kader PDIP
Dikutip dari laman resmi DPR, Ismail Thomas lahir di Linggah Melapeh, 31 Januari 1955.
Politisi PDIP ini merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
Saat ini, ia duduk di Komisi I DPR RI.
Baca juga: Peran Anggota DPR Ismail Thomas di Kasus Korupsi Tambang: Palsukan Dokumen Untuk Kepentingan Sidang
Sebelumnya, Ismail Thomas melenggang ke Senayan pada Pileg 2019 dari Dapil Kalimantan Timur.
Sepanjang kariernya, Ismail rupanya pernah menjadi Bupati Kutai Barat selama dua periode, yakni tahun 2011 - 2016 dan tahun 2006 - 2011
Ia juga menjabat Wakil Bupati Kutai Barat, dan Anggota DPRD II Kutai Barat.
Ismail Thomas diketahui merupakan politisi PDIP
Dalam karier organisanya, ia pernah menjadi DPC PDI Perjuangan Kab. Kutai Barat sebagai Ketua, tahun 2001- 2018.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Daryono, Abdi Ryanda Shakti)