Di luar negeri, upacara dilaksanakan secara luring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Baca juga: Tata Cara Mengikuti Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2023 di Istana Negara, Berikut Link Daftarnya
4. Tingkat Daerah
Di tingkat daerah, upacara dilaksanakan secara luring, dengan ketentuan:
a. Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka), serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
b. Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
c. Kepala Daerah/Forkopimda dan segenap masyarakat diimbau untuk menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, melalui berbagai kanal media (televisi dan media daring lainnya).
5. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:
a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
c. Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Susunan Upacara Bendera HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 26067/A.A7/TU.02.03/2023 oleh Kemdikbud, berikut Susunan Upacara Bendera HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023:
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;