TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan penyelenggaraan dan susunan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
Sebagai informasi, peringatan HUT ke-78 RI tahun 2023 jatuh pada hari Kamis (17/8/2023).
Dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI akan dilaksanakan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus 2023.
Panduan penyelenggaraan upacara bendera 17 Agustus 2023 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Baca juga: Istana Gelar Gladi Kotor Upacara Peringatan HUT-78 RI
Selengkapnya, inilah panduan penyelenggaraan dan susunan Upacara HUT ke-78 RI Tahun 2023:
Panduan Penyelenggaraan Upacara HUT ke-78 RI
1. Istana Merdeka
Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di halaman Istana Merdeka, dengan ketentuan:
a. Presiden RI akan bertindak selaku Inspektur Upacara. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Pasukan Kehormatan dari unsur TNI dan Polri, bertugas dengan formasi lengkap.
b. Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat yang telah mendaftar melalui laman https://www.pandang.istanapresiden.go.id.
c. Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).
2. Tingkat Pusat
Di tingkat pusat, bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, upacara dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka), serta dimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
3. Luar Negeri