Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang dalam investasi robot trading Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut saat ini pihaknya masih membidik pelaku lain itu.
"Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka tersangka baru," kata Whisnu dalam konferensi pers, Rabu (15/8/2023).
Whisnu menerangkan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Selain itu, ia mengatakan penyidik juga masih terus melengkapi berkas perkara para tersangka lainnya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi ini terus berlangsung, tidak berhenti di sini. Yang sudah ditahan baru 3, kita akan terus menangkap lagi pelaku-pelaku lainnya," tuturnya.
Untuk informasi, Bareskrim Polri kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89.
Baca juga: Bareskrim Kembali Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Robot Trading Net89
Kelima tersangka baru tersebut diketahui berinisial IR, AR, YW, MA, dan ES. Sehingga, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 14 orang.
Sementara itu untuk sisa tersangka sebelumnya yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan terakhir berinisial DI.
Namun satu tersangka Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022 sehingga kini jumlah tersangka menjadi 13 orang tersangka.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polri Cegah Tersangka Net89 Bepergian ke Luar Negeri, Dua Lainnya Kini Jadi Buruan Interpol
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka dengan total mencapai Rp2 triliun.
"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Hanya saja, Whisnu belum merinci apa saja aset baru yang telah dilakukan penyitaan itu. Ia hanya menyebut, penelusuran masih terus dilakukan.
"Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain," ucapnya.