News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Jokowi Usul Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen, Uang Pensiunan Jadi 12 Persen

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN. Dalam penjelasan RAPBN 2024, Jokowi mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memaparkan soal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Dalam penjelasan RAPBN 2024, Jokowi mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri.

Baca juga: Dikritik Keras PDIP, Jokowi Tetap Gelontorkan Anggaran untuk Food Estate di RUU APBN 2024

“Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi dalam penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI Rabu (16/8/2023).

Jokowi melanjutkan pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat. 

Baca juga: Dikritik Keras PDIP, Jokowi Tetap Gelontorkan Anggaran untuk Food Estate di RUU APBN 2024

Melalui reformasi birokrasi tersebut, Jokowi berharap birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas dapat diwujudkn

Adapun pelaksanaan reformasi, lanjutnya, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. 

“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ucapnya.

Baca juga: Puan Maharani Minta Atensi Presiden Jokowi Soal Kualitas Belanja Negara untuk Program Stunting

Jokowi juga berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini