Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan mediasi tahap kedua antara pihaknya dengan Panji Gumilang telah selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Ihsan juga mengungkapkan bahwa pada mediasi hari ini pihak penggugat Panji Gumilang tidak bisa hadir, sama seperti sebelumnya.
Baca juga: Mediasi dengan Anwar Abbas dan MUI, Panji Gumilang Belum Nongol di PN Jakarta Pusat
"Kami pada hari ini sudah melakukan mediasi yang dihadiri oleh pihak penggugat kuasa hukumnya Panji Gumilang. Dan kami dari tergugat langsung prinsipil kami Buya Anwar Abbas datang dan semua tim ada 40 orang pengacara," kata Ihsan ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Ihsan melanjutkan sementara dari pihak MUI tidak hadir karena berhalangan hari ini.
"Kesimpulan dari mediasi hari ini adalah yang pertama bahwa prinsipal kami konsisten dari awal hadir mediasi," jelasnya.
Kemudian Ihsan mengungkapkan alasan bahwa pihak penggugat Panji Gumilang tidak bisa hadir karena kesalahan komunikasi.
"Bapak Panji Gumilang tidak bisa hadir dengan alasan susah untuk menghadirkan dan ada kendala surat dimana surat itu awalnya ditunjukkan dari pihak kuasa hukum Panji Gemilang tanggal 16 Agustus," kata Ihsan.
"Tetapi dari pengadilan mengirim kepada penyidik untuk menghadirkan tanggal 23 Agustus. Jadi artinya ada perbedaan persepsi tentang surat," sambungnya.
Ihsan berharap pihak tergugat bisa hadir langsung pada tahap mediasi terakhir 23 Agustus mendatang di PN Jakarta Pusat.
"Kita harapkan tanggal 23 Agustus Pak Panji Gumilang bisa hadir. Karena tadi ada tawaran dari pihak penyidik untuk melakukan mediasi dengan Buya Anwar Abbas di Bareskrim," kata Ihsan.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Hari Ini
"Tapi dari pihak Anwar Abbas beliau berkenaan mediasi dihadapan mediator di pengadilan. Karena mediator tidak bisa hadir di Bareskrim, artinya diputuskan tanggal 23 itu mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Pak Panji Gumilang," jelasnya.
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023). Dalam tuntutannya, pihak penggugat menuntut Anwar Abbas dan MUI dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp1 triliun.