Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BAKTI Kominfo mengaku menerima uang terkait proyek strategis nasional, pembangunan tower BTS 4G.
Total yang diterimanya mencapai Rp 2,4 miliar.
"Jadi dari 2021 hingga 2022 saya sudah sampaikan, sekitar 2,4 miliar," kata PPK BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Uang tersebut diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan dalam bentuk rupiah tunai.
Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy memberikan uang itu kepada Elvano Hatohorangan dalam 5 tahap.
Dua tahap pertama pada tahun 2021 dan tiga tahap selanjutnya pada tahun 2023.
Baca juga: Nama Tenaga Ahli yang Dicatut Hudev UI untuk Proyek Bakti Kominfo Tidak Pernah Terima Honor
"Jadi ada 2021 itu sekitar 2 kali pemberian. 2022 itu sekitar 3 kali pemberian," ujarnya.
Sebagai penerima, Elvano sempat mempertanyakan asal-usul uang tersebut.
Dari Irwan, dia mendapat informasi bahwa uang Rp 2,4 miliar itu dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sama seperti Irwan, Anang Latif juga sudah duduk di kursi pesakitan.
"Saya katakan: ini dari mana pak? Terus Pak Irwan jawab pada saat itu bahwa uang tersebut dari Pak Anang," kata Elvano
Begitu dia bertanya kepada Anang Latif, tak ada jawaban mengenai asal-usul uang yang diterimanya.
Baca juga: Diskon Denda Ratusan Miliar Rupiah bagi Konsorsium Proyek BTS BAKTI Kominfo Bikin Hakim Murka
Saat itu Anang hanya menegaskan bahwa uang Rp 2,4 miliar memang untuk Elvano.