News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pengerjaan Tower BTS 4G Kominfo Tetap Berjalan Meski Tanpa Kontrak

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS mengungkap fakta adanya pengerjaan tower tanpa kontrak.

Pengerjaan tanpa kontrak itu dilakukan setelah batas waktu proyek, yakni Desember 2022.

Sebab proyek ini mestinya rampung sebelum batas waktu yang ditentukan.

Namun hingga kini, proyek stategis nasional ini masih berlanjut.

"Sampai saat ini yang saya pahami masih berjalan progresnya. Berjalan tanpa kontrak," kata Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Bambang Noegroho dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Total tower yang semestinya selesai dikerjakan hingga akhir 2022 sebanyak 4.200 site.

Namun kenyataanya, hanya 2.190 yang sudah rampung sebelum batas waktu pengerjaan.

Baca juga: Johnny G Plate di Persidangan Pertanyakan Mengapa Proyek BTS Kominfo Gunakan Skema Capex 

Sisa tower yang belum rampung hingga kini masih dikerjakan oleh pihak konsorsium lama.

"Yang BAPHP sudah 2.190. Sisanya 2000. (Yang mengerjakan) kosorsium yang sama," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.

Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.

Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.

Baca juga: Johnny G Plate di Persidangan Pertanyakan Mengapa Proyek BTS Kominfo Gunakan Skema Capex 

Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.

Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.

Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.

Untuk informasi, keterangan Bambang Noegroho ini sebagai saksi dalam persidangan atas perkara tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini