News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Narkoba

BNN Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkotika, Buktinya Ada Sabu Jenis Yaba yang Diekspor dari Thailand

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNN merilis pengungkapan kasus Narkotika di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap 5 kasus peredaran berbagai jenis narkotika yang dilakukan 17 tersangka di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika berbagai sebanyak 274,05 kilogram.

"Dimana kembali BNN mengungkap 5 kasus besar peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 tersangka dgan jumlah barbuk narkotika yang disita sebanyak 274,05 kilogram atau 274.58,87 gram," ucap Petrus Golose dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).

Terkait pengungkapan ini, Petrus menyoroti salah satu jenis barbuk yang berhasil pihaknya sita yakni narkotika sabu tablet jenis Yaba.

Mengenai jenis narkotika ini, sejatinya hal itu merupakan identitas narkoba yang tergolong baru di wilayah Indonesia meski sama-sama berjenis sabu-sabu.

"Ini kalau kita lihat adalah yang disebut dengan Yaba, atau sebenarnya ini adalah metemfetamin tapi ini lebih banyak dikenal di Thailand atau lebih banyak beredar di Thailand sebenarnya," ujarnya.

Baca juga: Sebut Ekstasi Banyak Masuk ke Indonesia Pasca Pandemi Covid-19, Kepala BNN: Sudah Ada Permintaan

Lebih lanjut Petrus menjelaskan, bahwa barang haram itu berhasil pihaknya sita dari dua orang tersangka yakni AZ dan WA.

AZ dan WA dijelaskan Petrus ditangkap di perairan Lhokseumawe, Aceh pada saat membawa narkotika tersebut dari Thailand.

"Dari penggeledahan petugas ditemukan dua karung berisi narkotika sebanyak 10.617 gram sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina warna kuning. Dan 61.200 butir sabu tablet yaba yang dibagi menjadi 31 bungkus plastik warna coklat," ungkapnya.

Baca juga: BNN Ungkap Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi Berbeda, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Usai menangkap dua tersangka beserta barang bukti itu, pihaknya pun melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua tersangka lainnya.

Dua tersangka itu yakni MH dan ZH yang berhasil ditangkap di kota yang sama pada Senin 31 Juli 2023 lalu.

"MH diketahui merupakan perantara atau kurir yang diperintah untuk menerima paket narkotika tersebut, sedangkan ZH orang yang menyiapkan kapal untuk mengambil narkotika di perairan perbatasan Thailand," jelasnya.

Selain mengungkap jenis narkotika itu, BNN juga berhasil mengungkap jenis narkotika lainnya yakni dengan rincian 85,68 kg atau 85,684 gram sabu, 61.200 butir gram tablet sabu Yaba, kemudian 323.822 butir atau 129,920 gram ekstasi dan 52,01 gram atau 5217,47 gram ganja.

Barang bukti itu didapatkan di sejumlah wilayah di Indonesia yang dilakukan oleh total 17 orang tersangka.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini