Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose menyatakan bahwa pasca Pandemi Covid-19, kini peredaran narkoba jenis ekstasi kian marak masuk wilayah Indonesia.
Petrus menjelaskan maraknya peredaran ekstasi ini lantaran permintaan akan barang haram itu banyak terjadi pasca pandemi virus korona merebak di tanah air.
"Setelah mulai selesai Pandemi Covid-19 ini barang bukti atau hasil eviden base saat ini sudah banyak sekali ekstasi yang masuk, berati demand atau permintaannya sudah ada," ungkap Petrus dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jum'at (18/8/2023).
Lebih lanjut terkait hal ini, Petrus pun menjelaskan tingkat perekonomian yang sudah meningkat juga mendasari maraknya permintaan ekstasi tersebut.
Oleh sebabnya dirinya pun menegaskan bahwa saat ini pihaknya terus menggenjot upaya pemutusan jaringan pengedar yang coba selundupkan barang haram itu ke Indonesia.
"Demandnya sudah ada, dan ini yang harus dilakukan pemutusan jaringan oleh BNN RI dengan seluruh stakeholder tentunya," jelasnya.
Adapun pernyataan Petrus ini tak terlepas dari hasil pengungkapan sebanyak 274 kilogram narkotika berbagai jenis yang dilakukan oleh pihaknya.
Ungkap Peredaran Narkotika Sebanyak 274 Kilogram
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap 5 kasus peredaran berbagai jenis narkotika yang dilakukan oleh 17 tersangka di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, adapun dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil menyita barang bukti narkotika berbagai sebanyak 274,05 kilogram.
"Dimana kembali BNN mengungkap 5 kasus besar peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 tersangka dgan jumlah barbuk narkotika yang disita sebanyak 274,05 kilogram atau 274.58,87 gram," ucap Petrus Golose dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jum'at (18/8/2023).
Terkait pengungkapan ini, Petrus menyoroti salah satu jenis barbuk yang berhasil pihaknya sita yakni narkotika sabu tablet jenis Yaba.
Mengenai jenis narkotika ini, sejatinya hal itu merupakan identitas narkoba yang tergolong baru di wilayah Indonesia meski sama-sama berjenis sabu-sabu.
"Ini kalau kita lihat adalah yang disebut dengan Yaba, atau sebenarnya ini adalah metemfetamin tapi ini lebih banyak dikenal di Thailand atau lebih banyak beredar di Thailand sebenarnya," ujarnya.