News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT ke-78 Mahkamah Agung RI, 19 Agustus 2023: Tema, Logo, dan Ketentuan Upacara

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo HUT ke-78 MA RI - Simak tema, logo, ketentuan upacara HUT ke-78 Mahkamah Agung RI pada 19 Agustus 2023, mengusung tema Tingkatkan Integritas Menuju Peradilan yang Agung

TRIBUNNEWS.COM - Inilah tema dan logo HUT ke-78 Mahkamah Agung Republik Indonesia.

HUT ke-78 Mahkamah Agung jatuh pada Sabtu, 19 Agustus 2023, besok.

Mahkamah Agung sendiri merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Diketahui, Mahkamah Agung telah merilis tema, logo, beserta ketentuan upacara HUT ke-78 Mahkamah Agung tahun 2023.

Baca juga: Pimpin Upacara HUT ke-78 RI, Sekjen PKS Singgung Putusan MA Korting Hukuman Ferdy Sambo Cs

Tema dan Logo HUT ke-78 Mahkamah Agung RI

Tema dan Logo ini terdapat dalam Surat Edaran Nomor 1398/SEK/HM3.1/VIII/2023 tentang Peringatan HUT ke-78 Mahkamah Agung RI.

Peringatan HUT ke-78 Mahkamah Agung RI ini mengusung tema 'Tingkatkan Integritas Menuju Peradilan yang Agung'.

Kemudian, ada juga logo pada HUT ke-78 Mahkamah Agung RI tahun 2023 ini yang berbentuk angka 76 dan terdapat tema pada sampingnya.

Logo HUT ke-78 Mahkamah Agung 2023

Download Logo HUT ke78 Mahkamah Agung RI, LINK.

Upacara HUT ke78 Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI menyelenggarakan upacara untuk memperingati HUT ke-78 Mahkamah Agung tahun 2023 ini.

Upacara tersebut akan digelar pada Sabtu, 19 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB.

Adapun beberapa ketentuan upacara HUT ke-78 Mahkamah Agung 2023 ini.

- Upacara pada empat lingkungan peradilan yang berada di ibu kota proovinsi dipusatkan di kantor pengadilan tinggi, dan bagi pengadilan tingkat pertama yang berada di luar ibu kota provinsi melaksanakan upacara di pengadilan negeri setempat, sesuai dengan situasi dan kondisi;

Baca juga: MA Didesak Keluarkan Putusan Uji Materi PKPU Terkait Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg Lebih Cepat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini