- Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan atau Hakim Tinggi Senior/Hakim Senior bertindak selaku Pembina Upacara;
- Bagi hakim dan aparatur/pegawai yang sedang menjalankan tugas di daerah lain dapat mengikuti upacara di satuan kerja terdekat, dan wajib melapor kepada pimpinan satuan kerja masing-masing dan pimpinan satuan kerja tempat melaksanakan upacara;
- Pembina upacara membacakan amanat Ketua Mahkamah Agung RI (naskah amanat selambat-lambatnya akan dikirim H-3).;
Pakaian upacara:
1. Pimpinan Pengadilan/Pembina Upacara, Hakim, Panitera dan Sekretaris mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
2. Militer mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) IV;
3. Pegawai mengenakan seragam PDH;
4. Anggota Dharmayukti Kartini menggunakan seragam Dharmayukti;
5. Para Purnabakti menyesuaikan/mengenakan batik lengan panjang;
(Tribunnews.com/Pondra)