TRIBUNNEWS.COM - Tiga oknum anggota polisi yang ditangkap karena kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal disebutkan tidak ada kaitannya dengan terduga teroris DE yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
Polri menegaskan, dua kasus tersebut berbeda, hanya saja waktunya memang berdekatan.
Sehingga, dianggap ada keterkaitan dengan penangkapan terduga teroris DE di Bekasi oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menegaskan, tiga oknum polisi tersebut tidak terkait dengan kasus terorisme karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI), DE.
"Terkait anggota Polri (yang telah ditangkap), saya tergaskan tidak ada hubungan dengan jaringan teror. Pertama tidak masuk dalam jaringan, kemudian niat teror itu tidak ada" kata Hengki, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (19/8/2023).
Hengki juga mengatakan, bahwa tidak benar anggotanya itu pemasok amunisi terhadap karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di PT KAI berinisial DE yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri tersebut.
"Yang dikatakan dalan WhatsApp yang beredar, bahwa pemasok senjata api panjang itu tidak benar ya," tegas Hengki.
Baca juga: Reaksi Polda Metro Jaya Soal Kabar Ada Oknum Polisi Suplai Senjata Terduga Teroris Pegawai PT KAI
Hengki memastikan, tiga oknum polisi itu terlibat dalam kasus penjualan senpi ilegal.
Untuk itu, Hengki mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Densus 99 Antiteror Polri dan POM TNI.
Kini, diketahui, tiga oknum polisi itu sudah dalam tahap pemeriksaan intensif.
Ketiganya merupakan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Bripka Reynaldi Prakoso; Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Muhammad Yudi Saputra; dan Anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten, Bripka Syarif Mukhsin.
Peran masing-masing
Masing-masing dari tiga oknum polisi itu mempunyai peran sendiri-sendiri dalam kasus jual beli senpi ilegal.