News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rincian Tarif LRT Jabodebek setelah Disubsidi Pemerintah

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARTU MULTI TRIP - Sejumlah penumpang sedang menunjukan Kartu Multi Trip (KMT) edisi khusus HUT ke-78 RI dengan tema Terus Melaju Untuk Indonesia Maju di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Kartu Multi Trip (KMT) edisi khusus HUT ke-78 RI sebagai uang elektronik dengan sistem saldo yang diterbitkan oleh KAI Commuter bertujuan untuk memberikan kemudahan transaksi pembayaran tiket commuter line. Selain itu, KMT juga sudah bisa digunakan untuk pembayaran parkir di stasiun-stasiun commuter line, Transportasi lain seperti: MRT, TransJakarta, LRT, TransYogya, TransJateng, dan next dalam waktu dekat akan dapat digunakan di Transjatim. (Warta Kota/YULIANTO) *** Local Caption ***

Selanjutnya, besaran tarif bersubsidi LRT Jabodebek juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan (LRT) Terintegrasi Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (ditetapkan pada 14 Juli 2023).

"Pemerintah menetapkan tarif LRT melalui Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik, dengan membiayai selisih dari biaya yang diusulkan oleh operator LRT Jabodebek, agar biayanya lebih terjangkau bagi masyarakat banyak," ujar Risal.

Risal mengatakan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah melakukan studi dalam menetapkan tarif yang terjangkau.

Sejumlah kajian dilakukan dalam penghitungan tarif tersebut diantaranya yaitu: ability to pay (ATP) atau kemampuan untuk membayar, willingness to pay (WTP) kemauan untuk membayar, berapa tarif moda transportasi lainnya sebagai pembanding, dan berapa biaya operasional yang dikeluarkan oleh operator.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini