News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polusi Udara di Jakarta

ASN Pemprov DKI WFH 2 Bulan Mulai Hari Ini, Bakal Dipantau Lewat Video Call pada Jam Tertentu

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (23/6/2023) - 50 persen ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan WFH mulai hari ini selama dua bulan ke depan, Senin (21/8/2023).

Heru juga mengatakan, ASN yang menerapkan WFH bakal diberi tugas atau PR kerja yang banyak. 

"Video Call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak," kata Heru.

Lanjut Heru mengatakan, kebijakan WFH untuk para ASN kemungkinan bakal diikuti oleh pemerintah daerah lain di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Ada wacana kemarin di tingkat pimpinan (Jabodetabek) untuk melakukan penyesuaian mirip-mirip seperti Pemda DKI," kata Heru.

Khusus KTT ASEAN WFH 75 Persen di Kantor Dekat Venue

Bangunan terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Sementara itu, persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan hadir di kantor akan disesuaikan selama KTT ASEAN berlangsung pada 4-7 September 2023 mendatang.

Rinciannya pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.

"Menjelang KTT ASEAN, di sekitar venue, paling banyak di Jakarta Selatan. Tanggal 4-7 September WFH ditingkatkan jadi 75 persen khusus di lokasi itu," kata Heru, dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Kondisi Polusi Udara di Jakarta Sangat Kritis, Pengamat Nilai Kebijakan WFH Tak Cukup untuk Atasi

Sementara sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50 persen hanya diberlakukan selama KTT ASEAN di sekolah-sekolah yang dekat dengan venue acara.

"Setelah tanggal 7 yang sekolah biasa kembali dan WFH jadi 50 persen kembali," kata Heru.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJakarta.com/Elga Hikari) (Kompas.com/Ivany Atina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini