Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebutkan salah satu saksi antara Budi Sultan dan Sherly Susan ada yang berbohong dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023), jaksa KPK menghadirkan Budi Sultan, Sherly Susan, dan Imelda Sun, sebagai saksi untuk terdakwa Lukas Enembe.
Dugaan adanya saksi yang berbohong dalam sidang muncul saat hakim menanyakan soal transfer uang senilai RP 1 miliar kepada Lukas Enembe.
Imelda Sun membenarkan bila ada transfer uang senilai Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe dari seseorang bernama Putri Sultan.
"Apakah Putri Sultan menerangkan saudara apakah itu atas perintah Budi Sultan," tanya hakim.
"Iya," jawab Imelda.
"Apakah disebut juga awalnya atas permintaan Sherly Susan? Untuk transfer Rp 1 miliar tersebut?" tanya hakim.
Baca juga: Hakim Sidang Lukas Enembe: Tidak Mungkin Saksi Budi Pinjamkan Uang Rp 1 Miliar Tanpa Ada Harapan
"Tidak tahu yang jelas minta tolong transfer, saya transfer," jawab Imelda.
"Baik ke saksi Sherly Susan. Ini saudara cepat sekali berubah awalnya bilang tidak ingat pernah meminta transfer Rp 1 miliar kepada Budi Sultan untuk saudara Lukas Enembe. Awalnya tadi tidak ingatkan namun berganti dengan cepat tidak pernah. Mana yang benar," tanya hakim kepada Sherly Susan.
"Kalau tadi yang tidak pernah itu meminjam pak Rp 1 miliar untuk Pak Lukas tahun 2013," jawab Sherly.
"Iya tadi awalnya suadara bilang tidak ingat, tidak ingat itu pernah meminjam?" tanya hakim.
Baca juga: Kasus TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Periksa Pihak Lion Air
"Memang saya tidak pernah," jawab Sherly.
"Tidak pernah buka, tidak ingat?" kata hakim.
"Iya," jawab Sherly.
"Apa saudara Lukas Enembe pernah meminta bantuan uang Rp 1 miliar itu kepada saudara," tanya hakim.
"Tidak pernah," jawab Sherly.
"Mungkin tidak ke suadara tapi pihak lain. Pernah tidak?" tanya hakim.
"Tidak pernah," jawab Sherly.
"Tidak pernah ke saudara dan orang lain," tanya hakim.
"Iya," jawab Sherly.
"Baik kalau di sini keterangan dari Budi Sultan dengan keterangan dari Sherly Susan berdua keterangannya sangat berbeda. Satu (Budi) bilang pernah dimintakan Rp 1 miliar untuk ditransfer ke Lukas Enembe. Selanjutnya Sherly Susan membantah. Tidak pernah," kata hakim.
"Jadi artinya dari keterangan berbeda ada salah satu yang berbohong. Pastikan. Yang berbohong nanti bersiap dengan konsekuensinya," kata hakim.
Diketahui dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).