News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugat ke MK, Pemohon Minta Seseorang Maju Capres Hanya Boleh 2 Kali

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum penggugat, Donny Tri Istiqomah dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta, Senin (21/8/2023).

"Suatu keputusan dan sifat kenegarawanan yang patut dipuji dan dibanggakan," kata dia.

Namun, karena etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden saat ini belum diatur secara tegas ke dalam sebuah norma, maka calon dapat secara bebas menggunakan haknya berkali-kali di Pilpres.

Pihaknya menuntut Pasal 169 huruf n UU Pemilu harus membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak dua kali. Apabila tidak, Donny menyatakan kliennya sebagai pemohon mengalami kerugian konstitusional.

"Di mana pemohon akan sulit menggunakan haknya untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden karena warga negara lainnya masih bisa menggunakan haknya untuk mencalonkan diri," ungkap Donny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini