News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Haris dan Fatia Jalani Pemeriksaan Terdakwa Perkara Lord Luhut, Ruang Sidang Dipenuhi Pengunjung

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris dan Fatia Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa Kasus Lord Luhut, Ruang Sidang Utama PN Jaktim Penuh Sesak Pengunjung. (Fahmi Ramadhan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, suasana di ruang sidang utama PN Jakarta Timur tampak tak seperti sidang Haris dan Fatia sebelumnya.

Jika pada sidang sebelumnya ruang sidang utama tak begitu dipadati oleh para pengunjung, kini situasi di lokasi menunjukan hal sebaliknya.

Terpantau para pengunjung baik laki-laki maupun perempuan terlihat memenuhi tempat duduk yang telah disediakan.

Tak hanya di tempat duduk, bahkan sebagian pengunjung rela berdiri hingga duduk di lantai ruang sidang demi melihat langsung proses sidang dengan pemeriksaan kedua terdakwa itu.

Meski ruang sidang tampak penuh sesak situasi di lokasi saat ini masih cukup kondusif.

Para pengunjung sidang yang diperkirakan didominasi oleh pendukung Haris dan Fatia itu terlihat cukup seksama menyaksikan jalannya proses sidang.

Adapun dalam sidang ini, Haris Azhar terlebih dahulu menjalani sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

Hal itu usai Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mempertimbangkan nomor perkara Haris dalam sidang kasus tersebut.

Sementara Fatia sendiri baru akan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa sekitar pukul 14.00 WIB setelah Haris Azhar menjalaninya terlebih dahulu.

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan saksi ahli dari Kemeko Polhukam. Terdakwa Fatia Maulidiyanti mengungkapkan, banyak ahli yang dihadirkan dalam beberapa persidangan, tidak menunjukkan kelayakannya menjadi seorang ahli untuk menyampaikan keterangan dalam persidangan. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini