TRIBUNNEWS.COM - ASN Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen mulai hari ini, Senin (21/8/2023).
Rencananya, kebijakan WFH di Jakarta akan berlangsung selama dua bulan ke depan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan kebijakan WFH untuk ASN Pemprov DKI Jakarta yang tak bersentuhan langsung dengan masyarakat dilakukan hingga 21 Oktober 2023.
"Mekanismenya, surat edaran dari pak Sekda. Work from home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus sampai 21 Oktober," kata Heru di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, dikutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com, Senin (21/8/2023).
Heru pun mengingatkan, agar para ASN yang mendapatkan jatah WFH harus benar-benar berada di rumah selama jam kerja, bukan bepergian.
"Work from home itu bagi ASN, dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Agar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah," ucap Heru.
Baca juga: Beda Pernyataan Menteri Investasi dan KLHK soal PLTU Jadi Penyebab Polusi di Jakarta
Bila para ASN menyalahgunakan kebijakan WFH, lanjut Heru, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Pertama, kalau efektif, tentunya saya harus melapor ke Mendagri. Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan (tak ada WFH)," jelasnya.
Pengawasan Lewat Video Call
Lebih lanjut, Heru mengatakan ia akan meminta para atasan untuk rutin menanyakan keberadaan anak buahnya di jam kerja, bisa melalui video call.
Hal itu, dimaksudkan untuk memastikan para ASN itu tidak keluyuran di jam kerja selama WFH.
"Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon. Video Call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak," ucap Heru.
Ia meyakini, pengawasan lewat metode ini dapat membuat pelayanan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap lancar.
Diketahui, kebijakan WFH 50 persen untuk ASN diambil Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara dan kemacetan di Ibu Kota.