News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polusi Udara di Jakarta

Imbas Polusi Udara, ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari ini, Heru Minta ASN Diawasi Lewat Video Call

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Monumen Nasional (Monas) terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. Imbas polusi udara, ASN Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen mulai hari ini, Senin (21/8/2023).

Penerapan WFH untuk 50 persen ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilakukan mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ditemui di kawasan Pemrov DKI Jakarta, Kamis (329/6/2023). Dalam artikel mengulas tentang kebijakan kerja dari rumah atau WFH 50 persen di lingkungan Pemprov DKI mulai hari ini, Senin (21/8/2023). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Khusus saat pelaksanaan KTT ASEAN pada 5-7 September 2023, kuota WFH ASN ditambah menjadi 75 persen.

Sementara anak sekolah menjalani pembelajaraan online.

Adapun untuk ASN yang bekerja dari rumah, yakni mereka yang memiliki tugas-tugas mengurusi administrasi.

Di sisi lain, sebagian ASN lain tidak menjalankan sistem kerja ini karena tugas harian, dilansir Tribun Jakarta.

Mereka berhadapan langsung dari masyarakat, misalnya para petugas Satpol PP hingga pemadam kebakaran.

WFH jadi 75 Persen Khusus Selama KTT ASEAN

Pemprov DKI akan meningkatkan kebijakan work from home (WFH) kepada gedung perkantoran dan sekolah di kawasan Jakarta Selatan atau dekat vanue KTT ASEAN.

Peningkatan WFH  menjadi 75 persen ini, rencananya diterapkan selama KTT ASEAN dari tanggal 4-7 September 2023.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta mengatakan, kawasan sekitar Gelora Bung Karno juga terkena dampak WFH.

"Sekolah juga pembelajaran jarak jauh (PJJ), work from homenya ditingkatkan 75 persen," kata Heru Budi Hartono di Duren Sawit, Jaktim, dikutip Tribunnews.com dari TribunTangerang.com, Minggu (20/8/2023).

Selain Pemda DKI, lanjut Heru, WFH diterapkan oleh Kemenpan RB ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian lainnya.

Namun, untuk perusahaan swasta penerapan WFH tidak dipaksakan karena bidang usahanya berbeda-beda.

Selain periode 4-8 September 2023, pelaksanaan WFH menerapkan pola 50:50.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini