Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo bakal dilanjutkan Selasa (22/8/2023) besok.
Nantinya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Setelahnya, persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak pemohon, LP3HI dan termohon, Kejaksaan Agung.
"Untuk jawaban, besok. Selanjutnya Hari Rabu, bukti surat dan saksi dari pemohon. Lalu Kamis saksi dan bukti surat dari termohon," kata Hakim Hendra Sutardodo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Untuk persidangan besok, Kejaksaan diharapkan memberi pencerahan terkait misteri uang Rp 27 miliar terkait perkara BTS dalam jawabannya.
Sebab hingga konfrontasi pada Jumat (18/8/2023) lalu, asal-usul uang yang telah dikembalikan ke Kejaksaan itu masih kabur.
Apalagi nominal uang Rp 27 miliar tersebut sama dengan pengakuan terdakwa Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaannya (BAP). Di mana dalam BAP-nya, Irwan menyebutkan adanya Rp 27 miliar diserahkan kepada Menpora Dito Ariotedjo.
Baca juga: Hakim Peringatkan Kejaksaan Agung untuk Hadir dalam Sidang Praperadilan Korupsi BTS Kominfo Besok
"Saya berharap besok itu Jaksa menjawab misteri 27 miliar yang diantarkan oleh Pak Maqdir (penasihat hukum Irwan). Apakah benar itu uang murni dari Irwan, atau uang dari pihak lain dalam hal ini adalah Dito, karena kebetulan jumlahnya sama," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan saat ditemui awak media usai persidangan, Senin (21/8/2023).
Menurut Kurniawan, permohonan praperadilan yang diajukan ini, tak ditargetkan agar diterima oleh Hakim.
Katanya, praperadilan ini merupakan wadah untuk kontrol penyidikan perkara yang diduga dihentikan sebagian.
Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 50 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
"Pengawasan penyidik, siapaun pelakunya. Sebab ada yang sudah jadi terdakwa, ditahan, tapi kemudian ada yang seenaknya bisa melenggang kangkung bebas ke mana-mana. Itu tidak fair," katanya.
Untuk informasi, terkait perkara BTS ini, ada tiga permohonan praperadilan yang masing-masing teregister dengan nomor 79-81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Dari ketiganya, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini.
Kejaksaan Agung diminta untuk terus mengusut, termasuk terhadap tiga klaster, yakni: pemborong, pengawas, dan pengamanan perkara.
"Jemy Sutjiawan mewakili cluster pemborong, Nistra & Sadikin cluster pengawas, Dito cluster pengaman," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada Tribunnews.com.
Dalam permohonan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menilai Kejaksaan Agung tidak mendalami dana korupsi BTS yang diduga mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo," sebagaimana tertera dalam permohonan yang diterima Tribunnews.com.
Kemudian permohonan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejaksaan Agung dinilai telah menghentikan penyidikan atas klaster pemborong pekerjaan utama, yakni Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Menurut pemohon, Kejaksaan Agung semestinya menetapkan Jemy sebagai tersangka dalam perkara pokok maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, beserta akibat hukumnya," katanya, dikutip dari dokumen permohonan praperadilan.
Adapun permohonan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung memanggil paksa dua kurir saweran, yakni Nistra Yohan dan Sadikin.
Dalam dokumen permohonan, Nistra Yohan diduga sebagai kurir saweran ke oknum Komisi I DPR, sementara Sadikin ke oknum BPK.
"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menerbitkan perintah bawa paksa kepada Nistra Yohan dan Sadikin."