Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan tower BTS mengungkap adanya dugaan aliran dana untuk trading di platform Binomo.
Temuan itu menjadi materi praperadilan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dianggap dibacakan pada persidangan Senin (21/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mohon ijin, untuk 79 (perkara nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL) nanti kami bacakan pokoknya saja. Sedangkan untuk permohonan 80 dan 81 (perkara nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL) dianggap dibacakan," kata Kurniawan, Wakil ketua LP3HI sebagai pemohon dalam persidangan.
Baca juga: Hakim Peringatkan Kejaksaan Agung untuk Hadir dalam Sidang Praperadilan Korupsi BTS Kominfo Besok
Dalam permohonan praperadilan yang dianggap dibacakan pada persidangan itu, terungkap bahwa Rp 200 miliar dialirkan untuk bermain trading Binomo.
Sosok yang diduga mengalirkan uang tersebut ialah Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS.
"Berdasar BAP tersangka lain (Irwan dan Windi) terungkap Jemy Sutjiawan mengalirkan uang untuk main binomo Rp 200 miliar," sebagaimana tertera dalam dokumen praperadilan tersebut.
Selain trading Binomo, Jemy juga diduga menggunakan uang tersebut untuk investasi Rp 100 miliar di manajer investasi.
Kemudian uang korupsi BTS BAKTI Kominfo ini juga diduga dialirkan kepada anak buah Happy Hapsoro, yakni Dirut Basis Investments, Muhamad Yusrizki Muliawan.
Lalu ada juga dugaan aliran dana ke sosok berinisial AL melalui Windi Purnama.
Yusrizki dan AL masing-masing diduga memperoleh USD 2,5 juta dari Jemy Sutjiawan.
Selain itu, ada pula uang Rp 30 miliar diduga dialirkan ke Sadikin melalui Windi Purnama. Sadikin sendiri diduga sebagai kurir saweran ke oknum BPK RI.
Kemudian dia juga diduga mengalirkan hasil korupsi untuk membeli 3 perusahaan dan restoran, masing-masing Rp 70 miliar dan Rp 20 miliar.
Empat kolega Jemy pun diduga turut kecipratan Rp 15 miliar terkait proyek ini.
Baca juga: Kejaksaan Dukung KPK Usut Dugaan Menpora Dito Ariotedjo Amankan Perkara BTS 4G Kominfo