TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Federasi buruh tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) selaku pemohon uji formil UU Nomor 6 Tahun 2023 pengganti Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyerahkan materi kesimpulan perkara dan memberikan keterangan tambahan ahli ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun keterangan ahli tersebut berasal dari pakar hukum tata negara dan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar.
Kuasa Hukum Gekanas Syaiful Anwar menjelaskan, melalui keterangannya, Zainal menyampaikan bahwa pembentukan Perppu Cipta Kerja menunjukkan ketidaktaatan terhadap konstitusi.
"Yang paling pokok justru digarisbawahi oleh beliau (Zainal), Mahkamah Konstitusi harus mengambil sikap dan kalau sekali ini dibiarkan, maka upaya serampangan semacam ini akan terus berulang dan akhirnya akan mengancam hak asasi dan demokrasi," kata Syaiful, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Tak hanya keterangan ahli Zainal, Syaiful mengatakan, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang sebelumnya juga menjadi saksi ahli dalam perkara ini, juga menyampaikan tambahan keterangan.
Kata Syaiful, Bivitri menyatakan dalam keterangannya bahwa pembentukan Perppu Cipta Kerja merupakan pembangkangan konstitusi.
Baca juga: Deretan Peristiwa Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja: Provokasi Hoaks hingga Rizal Ramli Nyinyir Jokowi
"Tidak ada alasan mendesak karena memang dari beberapa bukti yang kami ajukan juga tidak ada kekosongan hukum untuk bisa diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022," jelas Syaiful.
Sebagai informasi, Gekanas mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 pengganti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXI/2023.