Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Kepala Divisi Regional (Kadivre) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Dua saksi dimaksud yakni, Farhan Isma Putra, Kadivre Bandung PT BGR Agustus 2020-November 2020 dan Frans Elia Kusuma, Kepala Divre Lampung PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) November 2020-sekarang.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).
Namun, sejauh ini belum diketahui keterkaitan Farhan dan Frans dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.
Baca juga: KPK Geledah Rumah dan Apartemen Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos
Lembaga antirasuah menduga korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain, M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.
Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.
TIm penyidik KPK pun telah menggeledah rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat milik tersangka dalam kasus ini pada Senin (29/5/2023).
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Mensos Risma soal Penggeledahan Kemensos oleh KPK dalam Kasus Bansos Beras
Hanya saja tak dirinci lebih lanjut identitas tersangka dimaksud.
Namun, berdasarkan penghimpunan informasi, rumah dimaksud milik Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo, sementara apartemen milik Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.
"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik. Akan disita sebagai BB (barang bukti, red) dalam perkara dimaksud," ujar Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).