Dalam menjatuhkan hukuman, jaksa mencatat sejumlah hal yang memberatkan. Diantaranya, perbuatan Mario Dandy terhadap korban sangat tidak manusiawi karena sudah masuk kategori sadis dan brutal.
Perbuatan terdakwa menganiaya korban juga telah berakibat pada rusaknya masa depan David Ozora. Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat alami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.
Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa sempat berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.
Kemudian antara terdakwa dengan keluarga korban juga tidak ada perdamaian.
"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban," kata jaksa.
Sementara jaksa menyatakan tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.
"Hal meringankan, nihil," lanjut jaksa.