News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Berharap Vonis Hakim Tidak Binasakan Masa Depannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di hadapan majelis hakim sidang kasus penganiayaan Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy minta maaf hingga doakan kesembuhan David Ozora.

Dalam menjatuhkan hukuman, jaksa mencatat sejumlah hal yang memberatkan. Diantaranya, perbuatan Mario Dandy terhadap korban sangat tidak manusiawi karena sudah masuk kategori sadis dan brutal.

Perbuatan terdakwa menganiaya korban juga telah berakibat pada rusaknya masa depan David Ozora. Pasalnya akibat penganiayaan tersebut, korban sempat alami koma, rusak pada otak, hingga hilang ingatan.

Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa sempat berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.

Kemudian antara terdakwa dengan keluarga korban juga tidak ada perdamaian.

"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban," kata jaksa.

Sementara jaksa menyatakan tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.

"Hal meringankan, nihil," lanjut jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini