TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, mengaku terkejut dirinya dituntut membayar restitusi Rp120 miliar.
Pasalnya jumlah restitusi tersebut dinilai cukup besar.
Hal itu disampaikan Mario Dandy saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).
"Saya sangat terkejut ketika mendengar jumlah restitusi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)" ujar Mario Dandy dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kendati demikian pihaknya menyatakan siap membayar restitusi atau uang ganti rugi atas perbuatannya kepada korban.
Baca juga: Mario Dandy Berharap Vonis Hakim Tidak Binasakan Masa Depannya
Namun, restitusi itu akan dibayarkan menyesuaikan kemampuannya.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," kata Mario Dandy.
Dijelaskan Mario Dandy, sejak awal kejadian, ia mengaku merasa memiliki pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban."
"Ini menjadi suatu beban moral bagi saya," ungkap Mario Dandy.
Namun karena jumlahnya yang terlampau besar, Mario Dandy berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan dengan mempertimbangkan kondisinya saat ini.
"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun, saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," ungkap Mario Dandy.
Baca juga: Mario Dandy Pendam Kerinduan Mendalam Terhadap Mantan Kekasih, Mengaku Menyesal Libatkan AG
Diketahui, Jaksa menuntut Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp120 miliar.
JPU menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Adapun tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Jumlah restitusi itu disebut sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
Nilai restitusi juga telah mempertimbangkan kondisi korban yang tidak bisa sembuh dan normal seperti sedia kala akibat penganiayaan tersebut.
Pada akhirnya, hal tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi korban serta keluarganya.
"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan, juga kita mempertimbangkan kerugian immateriil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Mario Dandy Terkejut Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar: Saya Tak Punya Penghasilan dan Harta
Mengutip YouTube Kompas TV, selain dituntut penjara 12 tahun, Mario Dandy juga diharuskan membayar Rp120 miliar.
Apabila tak sanggup membayar, maka ada penambahan 7 tahun masa penjara bagi Mario Dandy.
Hal tersebut disampaikan pengacara keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini, sesaat setelah sidang pembacaan tuntutan Jaksa selesai digelar.
"Ketika tidak mampu, tidak mau membayar restitusi maka terdakwa harus diganti dengan kurung hukuman penjara 7 tahun."
"Jadi kalau kita total ada sekitar 19 tahun yakni 12 tahun tuntutan pidana pokoknya kemudian 7 tahun apabila terdakwa tidak membayar restitusi sebesar 120 miliar kepada anak korban," jelas Mellisa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)