News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Terkejut Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar: Saya Tak Punya Penghasilan dan Harta

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo terkejut dituntut bayar restitusi Rp 120 miliar kepada David Ozora.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo mengaku terkejut dengan nilai restitusi sebesar Rp 120 miliar yang harus dibayarkannya kepada Crystalino David Ozora sesuai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun hal itu diungkapkan Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Mario saat bacakan pleidoi.

Lebih lanjut Mario mengatakan, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami David diakuinya menjadi beban moral dirinya.

Meski mengaku siap membayar restitusi yang dibebankan kepada dirinya, namun Mario meminta agar majelis hakim kembali mempertimbangkan mengenai keadaan dirinya saat ini.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” ungkapnya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Minta Maaf Hingga Doakan Kesembuhan David Ozora

“Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Sebelumnya Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara.

Ia pun dituntut membayar restitusi Rp 120 milyar lebih dan jika tidak membayar, akan diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara.

Baca juga: Hasil Sidang Tuntutan Terdakwa Penganiayaan David, Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun

Jaksa menilai perbuatan Mario telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia.

Mario diketahui dituntut dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini