TRIBUNNEWS.COM - Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang gugatan oleh David M.L Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023).
Ketidakhadiran Rocky lantaran dirinya tidak menerima surat panggilan sidang.
Namun, tidak menerimanya surat panggilan sidang itu bukan tanpa alasan.
Hakim mengatakan, penyebab surat panggilan sidang tidak diterima Rocky Gerung lantaran yang bersangkutan sudah pindah rumah.
Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana gugatan terhadap Rocky Gerung.
Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.
Baca juga: Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.
"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.
Namun ternyata Rocky Gerung sudah dinyatakan pindah rumah.
"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.
Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.
Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.
"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.