TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas Iswahyudi Al Haq, Selasa (22/8/2023).
Iswahyudi akan diperiksa untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Iswahyudi Al Haq, Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).
Sejauh ini belum diketahui keterkaitan Iswahyudi dengan perkara ini.
Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Iswahyudi.
KPK diketahui menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya atau PT Amka.
"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka dengan tersangka CP, tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Ali menyebut Catur Prabowo disinyalir telah menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaan korupsinya sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU TPPU.
"Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka dimaksud," sebut Ali.
Dalam perkara korupsinya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah eks Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna.
KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.
Tiga diantaranya yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta; dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.
Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.
Atas perbuatannya Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Klarifikasi PT lndo Premier Sekurita
Sementara itu, PT lndo Premier Sekuritas menyatakan keberatan dengan framing judul dan isi artikel yang tendensius mengarahkan Direktur Kepatuhan terlibat dalam aktivitas tersangka.
Padahal, pihakĀ PT lndo Premier Sekuritas menganggap Direktur Kepatuhan PT lndo Premier Sekuritas dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi bukan tersangka.